Example floating
Example floating
Agraria

Wajib Sertifikasi PPK, Kementerian ATR/BPN Gelar Webinar Pengadaan Barang/Jasa

658
×

Wajib Sertifikasi PPK, Kementerian ATR/BPN Gelar Webinar Pengadaan Barang/Jasa

Share this article
Kementerian ATR/BPN Gelar Webinar Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen Tekankan Prinsip Transparansi dan Wajib Sertifikasi PPK

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan kementerian dalam mengelola pengadaan yang bersih dan bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari APBN. Kita perlu bertanggung jawab dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik kepentingan,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Ia mendorong jajaran yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang untuk meningkatkan kompetensi secara bertahap, salah satunya melalui sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil, untuk semakin mantap dalam menerapkan ilmu ini,” tuturnya.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi pemacu bagi para PPK untuk meraih sertifikasi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.

Ia menjelaskan tiga klasifikasi sertifikasi PPK: Sertifikasi A untuk pekerjaan sangat kompleks, Sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, dan Sertifikasi C sebagai syarat minimal untuk menangani pengadaan barang/jasa kategori sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar ini diikuti oleh 820 peserta yang merupakan para KPA Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari seluruh Indonesia. Di akhir acara, diadakan sesi kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

Example 120x600