delinews24.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pengaturan yang lebih menyeluruh untuk mengatasi berbagai komplikasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy di hadapan sekitar 400 peserta yang terdiri dari jajaran Kanwil BPN, Kantor Pertanahan (Kantah) Kab/Kota, serta Ombudsman RI.
Capaian dan Tantangan Mendasar
Ossy menjelaskan bahwa Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik pertanahan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat sejumlah capaian signifikan, meliputi:
-
Redistribusi Tanah: 6.199.241 bidang tanah telah diredistribusikan.
-
Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN): 13.226 hektare dialokasikan untuk Reforma Agraria.
-
Penataan Akses (Akses Perberdayaan): Pendampingan usaha telah menjangkau 35.500 Kepala Keluarga (KK).
Kendati demikian, Ossy menggarisbawahi bahwa pelaksanaan di lapangan masih menghadapi hambatan mendasar, seperti status hukum tanah yang belum siap diredistribusikan, perlunya verifikasi cermat dalam penetapan subjek, ketergantungan pada dukungan lintas sektor untuk penataan akses, serta kerumitan penyelesaian konflik agraria.
Ia berharap hadirnya UU Reforma Agraria yang baru bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menjadi solusi konkret agar program prioritas ini berjalan lebih efektif dan berdaya guna.
Inovasi Layanan Pertanahan Konkret
Selain penguatan regulasi Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN juga terus membenahi tata kelola pelayanan publik melalui kepastian waktu dan prosedur.
Sebagai langkah nyata, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan dua inovasi layanan unggulan sejak 17 Agustus 2026:
-
Pengukuran Terjadwal 12 Hari: Telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan sebagai entry point pengurusan pertanahan.
-
Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari: Telah diimplementasikan di 131 Kantor Pertanahan.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut demi meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN.
Diskusi publik nasional ini juga menghadirkan narasumber dari pihak Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) guna membedah implikasi kebijakan pertanahan secara komprehensif.













