Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota Medan

Wartawan Difitnah Lakukan Pencurian Dan Alami Penganiayaan

92
×

Wartawan Difitnah Lakukan Pencurian Dan Alami Penganiayaan

Share this article
abd Halim saat membuat laporan di polresta Kota Medan

Medan | delinews24.net – Wartawan Difitnah Lakukan Pencurian Dan Alami Penganiayaan, kejadian memilukan terjadi saat salah satu Alih Waris Yayasan Zending Islam melakukan penganiayaan dan kekerasan  dilakukan oleh SH , anak, cucu, bahkan  anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam. Fitnah dan   kekerasan ini di lakukan kepada Abd Halim ( wartawan-red ) yang saat itu sedang tidur   pukul 14:00 Wib,  (04/09/24)  di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan, dikarenakan ikut membantu masalah sengketa antar ahli waris yayasan tersebut.

“kejadiannya bermula saat ada keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri kusen pintu dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan mereka mencari Reza yang nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu  memerintahkan kepada anak-anak panti untuk menganiaya saya dengan kalimat “Itu Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang justru tidak di hiraukan, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarga menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar  parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, pernyataannya kepada awak delinews 24.net pada Selasa (10/09/24). kemudian di video yang beredar ketika di depan polsek Medan kota pun yang bersangkutan masih di aniaya.

Abd Halim dan pihaknya  sudah membuat laporan, akan membawa saksi yang  siap memberikan keterangan serta alat bukti yang kuat bahkan sudah mengantongin sejumlah nama yang terlibat dan ikut menganiayanya, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07/09/ 2024.

M. Asril Siregar S.H, M.H. Kuasa Hukum Korban meminta Polrestabes Medan memproses kejadian ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. karna perbuatan ini melawan hukum dan menyebabkan seseorang cedera parah dan  perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 120x600