Medan | delinews24.net – Wartawan Difitnah Lakukan Pencurian Dan Alami Penganiayaan, kejadian memilukan terjadi saat salah satu Alih Waris Yayasan Zending Islam melakukan penganiayaan dan kekerasan dilakukan oleh SH , anak, cucu, bahkan anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam. Fitnah dan kekerasan ini di lakukan kepada Abd Halim ( wartawan-red ) yang saat itu sedang tidur pukul 14:00 Wib, (04/09/24) di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan, dikarenakan ikut membantu masalah sengketa antar ahli waris yayasan tersebut.
“kejadiannya bermula saat ada keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri kusen pintu dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan mereka mencari Reza yang nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu memerintahkan kepada anak-anak panti untuk menganiaya saya dengan kalimat “Itu Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang justru tidak di hiraukan, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarga menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, pernyataannya kepada awak delinews 24.net pada Selasa (10/09/24). kemudian di video yang beredar ketika di depan polsek Medan kota pun yang bersangkutan masih di aniaya.
Abd Halim dan pihaknya sudah membuat laporan, akan membawa saksi yang siap memberikan keterangan serta alat bukti yang kuat bahkan sudah mengantongin sejumlah nama yang terlibat dan ikut menganiayanya, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07/09/ 2024.
M. Asril Siregar S.H, M.H. Kuasa Hukum Korban meminta Polrestabes Medan memproses kejadian ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. karna perbuatan ini melawan hukum dan menyebabkan seseorang cedera parah dan perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.