delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan sertipikat tanah. Narasi tersebut dinilai tidak benar dan berpotensi menyesatkan serta merugikan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).
Tak hanya program pemutihan, ia juga membantah informasi terkait penghapusan pajak tanah dan gratis balik nama sertipikat yang juga beredar luas. Menurutnya, seluruh layanan pertanahan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Shamy Ardian.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya. Bisa jadi informasi tersebut merupakan modus penipuan yang merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru.













