Tanjungbalai|delinews24.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (30/6/2025). Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
-
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kualo
-
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
-
Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kota
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tengku Eswin ini dihadiri Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Transformasi PDAM Tirta Kualo Menuju Layanan Profesional
Ranperda pertama tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kualo menjadi landasan hukum transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menjadi lebih profesional dan akuntabel.
“Perda ini instrumen vital untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas layanan air minum. Kami sadar masih banyak tantangan, tetapi dengan regulasi ini, kami optimis dapat memperbaiki layanan secara menyeluruh,” tegas Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.
Ia menekankan, perubahan status ke Perumda akan memungkinkan Tirta Kualo lebih mandiri secara finansial sekaligus menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Penataan Kawasan Kumuh dengan Pendekatan Humanis
Ranperda kedua tentang Penanganan Perumahan Kumuh dirancang sebagai pedoman bagi Pemkot dalam menata permukiman tidak layak huni.
“Kami telah melakukan perbaikan rumah tidak layak huni dan pembangunan sanitasi, tetapi perlu aturan jelas agar penataan lebih terukur. Perda ini memastikan solusi humanis bagi warga yang terdampak,” jelas Fadly.
Reformasi Kearsipan untuk Akuntabilitas Pemerintahan
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan memperkuat sistem pengelolaan arsip di seluruh unit kerja Pemkot.
“Kearsipan yang baik membutuhkan SDM kompeten, fasilitas memadai, dan sistem terstruktur. Ini fondasi penting untuk akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan,” tambahnya.
Ranperda Induk Pariwisata Ditunda
Wakil Wali Kota juga menyampaikan bahwa Ranperda Induk Pariwisata Kota Tanjungbalai ditunda pembahasannya untuk disesuaikan dengan Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPPARNAS) yang berlaku hingga 2025.
Apresiasi untuk Sinergi DPRD-Pemkot
Fadly mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tanjungbalai, khususnya Panitia Khusus (Pansus) A, B, dan C, atas dukungan dalam pembahasan ketiga Ranperda.
“Ini bukti komitmen bersama untuk membangun Tanjungbalai dengan regulasi yang jelas dan berkeadilan,” pungkasnya.