Langkat | delinews24.net – Utara (Kejati Sumut) untuk menjemput paksa Bupati Langkat, Syah Afandin, SH, guna menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.
Latar Belakang Kasus
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa 41 saksi, termasuk guru honorer yang mengaku menyerahkan uang kepada kepala sekolah, Kadis Pendidikan Langkat, hingga menantu salah satu terdakwa. Namun, Bupati Langkat tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peran Bupati Langkat
Syah Afandin, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, bertanggung jawab atas pengumuman kelulusan PPPK 2023. Pengumuman tersebut dinilai bermasalah karena ratusan guru honorer dinyatakan tidak lulus meski nilai mereka memenuhi ambang batas, bahkan ada yang meraih nilai tertinggi.
Reaksi LBH Medan
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, SH, MH, menegaskan bahwa ketidakhadiran Bupati Langkat merupakan pembangkangan terhadap hukum.
-
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk menjemput paksa Bupati Langkat sesuai Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Saksi yang mangkir bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 224 KUHP,” tegas Irvan dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
-
LBH Medan menilai kasus ini melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM, dan ICCPR, serta merusak integritas dunia pendidikan di Langkat.
Tuntutan Hukum
LBH Medan mendesak:
-
Penjemputan paksa Bupati Langkat untuk memastikan kehadirannya di persidangan.
-
Penyelesaian transparan kasus ini demi keadilan bagi guru honorer yang dirugikan.
-
Penegakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Pihak Terkait:
-
Kejati Sumut (diperkirakan akan menindaklanjuti desakan LBH Medan).
-
Pengadilan Negeri Medan (terus melanjutkan sidang dengan atau tanpa kehadiran Bupati Langkat).