Langkat – delinews24.net- Polsek Kuala Polres Langkat berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Penganiayaan, pengrusakan dan Pengancaman yang terjadi di dusun VI Bandar Sakti desa Tanjung Keriahan Kecamatwn Serapit Kabupaten Langkat.
Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting SH MH menerangkan diduga pelaku inisial B.W.S als D ( lk 35 Thn)wiraswasta
jln PTP Lingkungan III Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kodya Binjai dan A ( lk19Thn) wiraswasta dusun betengar desa Lau mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat telah diamankan di Polres Langkat
Barang – bukti :
– 1(satu)bilah parang bersarung kayu warna merah
– 1(satu) bh HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak
– 1(satu) unit Mobil kijang Inova Warna Hitam
nopol BK 8005 MA
diamankan di Sat Reskrim polres langkat.
Kapolsek AKP Ilham Sos menambahkan berdasarkan laporan Korban Pintanta krina Tarigan als Riko ( lk 30 Thn) wiraswasta
jln perintis kemerdekaan lingkungan VII cengkeh turi kelurahan cengkeh Turikecamatan binjai Utara kodya binjai, Melaporkan Pada hari jumat (03/11/23 )
sekira pukul 13.00 wib korban Pinta Krina Tarigan berboncengan dengan saksi dan dari arah simpang padang cermin menuju arah Tanjung keriahan, setibanya di dusun
VI Bandar sakti desa tanjung keriahan kecamatan sirapit kabupaten Langkata
tiba – tiba dari belakang Sepeda motor korban di tabrak oleh sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit bersama sepeda motor korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan 1(satu) unit HP Vivo Y12 milik korban Rusak, kemudian korban berusaha bangkit dari tanah lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata “Mati kau Sekali ini” di ikuti rekan rekan pelaku yang bernama A. dan O als K yang tangan kanannya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga, kemudian ketiga pelaku tersebut masih mengejar korban kemudian korban masuk ke dalam rumah warga.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan 1(satu) unit HP VIVO Y 12 dan mendapat luka lecet pada lutut kaki kanan dan kiri, lecet pada bahu kanan dan kiri. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalamai kerugian
Rp.2.500.000, _(Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala guna untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, lalu selanjutnya Kamis (09/10/23 )sekira
Pkl.06.00 wib pelapor bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka A dan B.W.S alias D di dusun Betengar
desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan Proses hukum selanjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal rahmat husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas polres Langkat
AKP S. Yudianto menerangkan Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan dan telah mengamankan para pelaku dan akan mengejar pelaku lainnya pungkas orang nomor satu di polres Langkat itu.