Jakarta|delinews24.net – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bersejarah bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan tiga transformasi besar di bidang layanan dan organisasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Ketiga inovasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Tiga Pilar Transformasi Pertanahan
Menteri Nusron memaparkan detail dari ketiga transformasi nasional tersebut:
-
Pengukuran Terjadwal: Menetapkan masa tunggu penjadwalan pengukuran tanah maksimal 7 hari dan penyelesaian dokumen berkas dalam waktu 5 hari berikutnya. Layanan ini resmi efektif di 446 Kantah se-Indonesia.
-
Peralihan Hak Terintegrasi (Balik Nama): Memangkas seluruh rangkaian alur balik nama sertifikat hingga rampung maksimal dalam 10 hari kerja.
-
Organisasi Berbasis Wilayah: Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang difokuskan pada 10 Kantah sebagai percontohan, di mana penataan Kepala Seksi (Kasi) dibagi spesifik berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron Wahid, didampingi Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Sekjen Dalu Agung Darmawan, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya.
Penandatanganan Pakta Integritas 17 Kantah Pilot Project
Menteri Nusron menegaskan bahwa esensi utama pelayanan publik adalah memberikan kepastian hukum dan waktu bagi masyarakat tanpa berbelit-belit.
Guna menjamin keberhasilan program, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok), sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti secara daring (Surabaya I, Kab. Malang, Kota Semarang, Kab. Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang).
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian,” tegas Nusron.
Kegiatan peluncuran turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Bapenda DKI Jakarta, Pengurus Pusat IPPAT, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.













