Batu- Bara || delinews24.net- Pelaku Penggelapan Septor, Ditangkap Tim Polsek Indrapura
Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan, Gilang Ananda (24), di Kos-kosan milik Hj. Hamdan di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Indrapura menyatakan bahwa penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/188/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 20 November 2023. Kejadian bermula pada Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di kos-kosan milik Hj. Hamdan.
Angga Lesmana (24) dan Gilang Ananda meminjam sepeda motor milik korban Mhd. Fazri (20) untuk membeli makanan di Indrapura. Namun, hingga esok harinya, Septor milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor.
Pelaku yang hendak ke warung di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih ditangkap oleh Unit Reskrim setelah mendapatkan informasi. Setelah penangkapan, Gilang Ananda mengakui perbuatannya, dan Septor korban telah dijual.
Kini barang bukti, seperti STNK, satu baju kaos warna hitam, dan satu celana panjang warna biru, diamankan di Mako Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. (Staf07)