Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Transaksi Jual Beli Narkotika Ganja Berhasil di Gagalkan Sat Resnarkoba Batu Bara.

28
×

Transaksi Jual Beli Narkotika Ganja Berhasil di Gagalkan Sat Resnarkoba Batu Bara.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan tiga tersangka kasus narkotika jenis daun Ganja Kering shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kamis (18/07/2024)

Hal ini dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi S.H.,M.H tempat kejadian perkara TKP ketiga tersangka di Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras Kab Batu Bara.

Kronologis kejadianya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama personil Polsek Medang Deras berhasil menangkap seorang bernama Muhammad Fadly Nainggolan (53) warga Dusun Sono Desa Lalang kec. Medang Deras di Sungai Padang Kec. Medang Deras.

Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku Amat Tarmizi (44) warga Dusun Sono Desa Lalang kec. Medang Deras

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwan Amat Tarmizi sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Sono Desa lalang

Personil Polsek Medang Deras berhasil mengamankan Amat Tarmizi dan petugas melakukan pemeriksaan badan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) am / bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram. 1 (satu) am / bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram. 1 (satu) bungkus papier merk Toreador. 1 (satu) buah plastik asoy warna merah tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

Amat Tarmizi tak berkutik saat ditangkap polisi dan memberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan Amat Tarmizi kembali menerangkan ada bertransaksi jual beli Narkotika jenis daun ganja kering kepada Muhammad Fadly Nainggolan.

Dan Amat Tarmizi kembali di introgasi oleh petugas Polsek Medang Deras dari mana memperoleh Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, jawab Amat Tarmizi menerangkan memperoleh Narkotika daun ganja kering tersebut di dapat dari Irwansyah.

Selanjutnya personil Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap Irwansyah (51) warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kec. Medang Deras di sebuah rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan tindakan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti.

Kemudian Irwansyah menerangkan kepada petugas bahwa dirinya ada menjual atau bertransaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering kepada Amat Tarmizi

Petugas Polsek Medang Deras membawa Amat Tarmizi dan Irwansyah berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor SATRESNARKOBA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.

Para pelaku melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasat Resnarkoba. (Jbond007)

Example 120x600