Asahan | Delinews24.net – Polsek Air Joman terkesan lamban dalam mengusut dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ridho Hakim Sahputra selaku korban sejak Senin, (30/09/2024) lalu. Setidaknya itu yang dirasakan oleh Ridho (30) warga Dusun X Desa Lubuk Palas Kec Silau Laut yang merupakan karyawan Koperasi Marlungun Ganda (Marluga) dimana TKP tersebut terjadi.
Hakim dituduh oleh A yang merupakan kerabat pemilik koperasi mencuri sejumlah uang kas pada Senin pagi, (30/09/2024) lalu . Tak terima difitnah, Hakim lantas beradu argumen dengan A. Menurut pengakuan Hakim kepada delinews24, Kamis (03/10/2024), ia kemudian dianiaya oleh A dan salah seorang rekannya.
“Aku dipukul dan dianiaya sama dia, kalau saja kawanku tak menarikku saat peristiwa itu, bisa habis (putus) leherku kena (sabetan) arit, yang di bawa pelaku, bang,” terang Hakim.
Kejadian itu berlangsung di Kantor Koperasi Marlungun Ganda (Marluga) Lingkungan 9 Kel Binjai Sebangan Kec Air Joman Kab Asahan.
Hakim sangat berharap agar pihak kepolisian segera menanggapi laporannya sehingga ia bisa mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
“Sakit kali kurasa bang, awak (aku) udah lapor ke Polsek Air Joman tapi belum ada orangtu (mereka) gerak dan tangkap pelaku. Kutengok dia masih kerja kek biasa,” tambahnya.
Ketika media delinews24.net mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek Air Joman AKP Saut Roganda Tua Siburian Kamis, (03/10) beliau hanya menjawab singkat nanti akan ditanyakan kepada Kanit dan hingga hari ini belum ada tindak lanjutnya.