BATU BARA | Delinews24.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara menangkap sepasang kekasih, J (53) dan NA (27), terkait peredaran narkotika di Proyek Small Holder Unit II Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Selasa (22/10). Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi SH, melalui KBO Ipda Amri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024) mengungkapkan, “Kami menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya, mengenai kegiatan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku.”
Sekitar pukul 17.00 Wib, tim berhasil mengamankan pasangan tersebut di rumah mereka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan yang disimpan di dalam bra NA.
“Kami menemukan satu plastik besar berisi shabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi dengan cerdik di dalam bra-nya,” ungkap Ipda Amri.
Total berat shabu yang ditemukan dari Nur Astari mencapai 21,39 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai Rp 250.000.
NA mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan direncanakan untuk dijual eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” lanjut Ipda Amri.
Saat ini, J dan NA telah dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Setelah menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara kembali memperluas penyelidikan dengan mengamankan seorang pria berinisial TPM (38) alias Didik. Penangkapan ini dilakukan di jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi SH, melalui KBO Ipda Amri Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan Didik merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Setelah menangkap NA kami mendalami informasi mengenai siapa pemasok narkotika tersebut. Dari situ, kami berhasil melacak dan menangkap Didik,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti signifikan dari penguasaan Didik, di antaranya satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang dengan berat 0,75 gram. Selain itu, tim juga menemukan satu unit handphone serta sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam-biru yang tidak dilengkapi nomor plat.
“Dari hasil interogasi, Didik mengakui bahwa ia adalah pemasok shabu yang dijual kepada Nur Astari,” ujar Ipda Amri. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
Kini, Didik telah dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (S7)