delinews24.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Rincian Tersangka dan Modus Operandi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025), memaparkan identitas kelima tersangka:
-
TOP (Topan Obaja Putra Ginting) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
-
RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek di Dinas PUPR.
-
HEL – PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
-
KIR – Direktur Utama PT DNG (pihak swasta pemberi suap).
-
RAY – Direktur PT RM (pihak swasta pemberi suap).
OTT dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis (26/6) malam. enam orang di dibawa ke Jakarta Jumat (27/6). KPK membagi kasus ini dalam dua klaster:
-
Klaster I: Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut.
-
Klaster II: Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Peran Topan Ginting dan Aliran Suap
Asep menjelaskan, Topan diduga mengatur PT DNG pimpinan KIR untuk memenangi lelang proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (total nilai Rp157,8 miliar). Topan memerintahkan RES (PPK) menunjuk KIR sebagai pelaksana proyek.
Proses tender diatur melalui manipulasi e-katalog. KIR dan anaknya, RAY, menyiapkan dokumen teknis dan mentransfer sejumlah uang ke RES. KPK mengungkap aliran suap setelah menemukan penarikan tunai Rp2 miliar oleh KIR dan RAY, yang diduga untuk dibagikan ke pihak terkait.
Penahanan dan Tahap Penyidikan
Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Kuningan selama 20 hari (28 Juni–17 Juli 2025). Satu orang lain belum ditetapkan tersangka karena bukti belum cukup.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, kasus ini melibatkan ASN, penyelenggara negara, dan swasta. KPK masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Latar Belakang OTT
OTT di Mandailing Natal merupakan hasil penyelidikan sejak awal 2025. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dan mark-up proyek. Ini adalah kasus kedua Topan Ginting, yang sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi.
Poin-Poin Kunci:
-
Total proyek terkait: Rp157,8 miliar.
-
Modus: Rekayasa lelang via e-katalog dan suap.
-
Status: Kelima tersangka ditahan, penyidikan berlanjut.
KPK mengimbau masyarakat melapor jika memiliki informasi tambahan terkait kasus ini melalui kanal resmi lembaga.
(Nama narasumber dan jabatan dicantumkan sesuai kaidah jurnalistik; fakta disajikan secara berimbang dan verifikasi data dilakukan melalui dokumen resmi KPK.)