Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
GIAT APARATTanjungbalai

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,1 Miliar

8
×

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,1 Miliar

Share this article
Pemusnahan Barang sitaan

Tanjungbalai|delinews24.net – Kantor Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode Januari-Desember 2024. Kegiatan berlangsung di gudang penyimpanan Bea Cukai Jalan Bagan Asahan, Tanjungbalai, Rabu (2/6/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai, Ashari, menjelaskan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penindakan 107 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, dan Kota Tanjungbalai.

“Pelanggaran ini merujuk pada UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39/2007 tentang Cukai,” ujar Ashari dalam jumpa pers.

Rincian Barang Dimusnahkan
Berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, barang yang dimusnahkan meliputi:

  1. Rokok ilegal (355.832 batang) tanpa pita cukai

  2. Ballpress pakaian bekas & karpet (26 koli)

  3. Ban bekas (57 pcs)

  4. Drum plastik (17 pcs)

  5. Timah (60 kg)

  6. Stereofoam (199 pcs)

  7. Produk makanan/minuman, kosmetik, dan shampo ilegal

Total nilai barang mencapai Rp1,1 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp438 juta.

Dukung Asta Cita Presiden
Ashari menegaskan, pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai sejalan dengan UU No. 39/2007 dan mendukung program pemerintah. “Ini bukti komitmen kami memberantas praktik ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Karantina Ikan dan Tumbuhan, KSOP Tanjungbalai, PT Pelindo, Polres Tanjungbalai, Polsek Bagan Asahan, dan KPKNL Kisaran(F2)

Example 120x600