Example floating
Example floating
Tanjungbalai

Kuasa Hukum Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Menduga System Outsourcing Bentuk PHK Terselebung

10
×

Kuasa Hukum Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Menduga System Outsourcing Bentuk PHK Terselebung

Share this article

Tanjungbalai, Permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun tidak lagi dipekerjakan pasca perubahan sistem pengelolaan tenaga kerja melalui pihak ketiga (vendor).Diantaranya Murli Afrida, yang telah bekerja sejak tahun 2001 sebagai juru masak, serta Agustiani yang telah bekerja sejak tahun 2011 sebagai pramubakti, diketahui tidak lagi diperbolehkan bekerja setelah diminta mengikuti proses lamaran ulang melalui pihak vendor pada awal tahun 2026.

Keduanya menerima surat yang menyatakan tidak diterima bekerja, tanpa adanya keputusan pemutusan hubungan kerja secara resmi dari pihak pemberi kerja sebelumnya. Selain itu, hingga saat ini keduanya juga belum menerima pembayaran upah untuk bulan Januari dan Februari 2026. Padahal selama bekerja di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran keduanya tidak pernah libur sekalipun saat suami dari Murli Afrida meninggal dunia.Kuasa Hukum pekerja dari Kantor Hukum Lady Justice Rial, Rina Astati Lubis, SH bersama Yasir Muslim, menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam hubungan kerja.

“Para pekerja telah bekerja secara terus menerus tanpa jeda dalam jangka waktu yang panjang. Bahkan pada saat sistem vendor mulai diterapkan, mereka tetap bekerja tanpa adanya perjanjian kerja baru. Secara hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa hubungan kerja tidak pernah beralih secara sah,” ujar Rina Astati Lubis saat ditemui awak media dikantornya pada sabtu (18/04/2026).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa tidak adanya surat pemutusan hubungan kerja menunjukkan adanya penghentian kerja secara sepihak. Ia juga menilai hal ini merupakan bentuk perselisihan hubungan industrial yang harus diselesaikan sesuai hukum.

Sebagai tindak lanjut, para pekerja telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja serta akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Ka.UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat, Basrah Lubis mengatakan bahwa tidak dipekerjakannya lagi para mantan pegawai tersebut merupakan kewenangan dari vendor. Dinas Sosial Provinsi yang melakukan kontrak dengan pihak Vendor, dirinya selaku Ka UPTD hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Example 120x600