Example floating
Example floating
NASIONAL

Tingkat Gagal Bayar Pinjol Nasional Tembus 4,33 Persen

252
×

Tingkat Gagal Bayar Pinjol Nasional Tembus 4,33 Persen

Share this article
Ilustrasi Gemini AI

delinews24.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya lonjakan risiko kredit pada industri penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (pinjol). Hingga November 2025, tercatat sebanyak 24 penyelenggara memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tingginya angka kredit macet ini mayoritas berasal dari sektor produktif.

“Pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen yang didominasi oleh segmen produktif,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/01/2026).

Lonjakan Risiko Kredit Agregat

Secara industri, kualitas pembiayaan menunjukkan tren penurunan. Tingkat risiko kredit agregat (TWP90) pada November 2025 berada di posisi 4,33 persen. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,76 persen.

Meski risiko meningkat, pertumbuhan penyaluran pembiayaan tetap mencatatkan angka positif. Outstanding pembiayaan pinjol pada November 2025 mencapai Rp 94,85 miliar, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kendati demikian, pertumbuhan ini mulai melandai jika dibandingkan dengan capaian Oktober 2025 yang sempat menyentuh angka 23,86 persen yoy.

Sanksi Administratif dan Pembinaan Ketat

Merespons kondisi tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas. Sepanjang Desember 2025, sebanyak 23 penyelenggara pinjol telah dijatuhi sanksi administratif akibat berbagai pelanggaran aturan, baik berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tindak lanjut pemeriksaan.

OJK juga mewajibkan perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5 persen untuk menyampaikan rencana aksi (action plan). Agusman menegaskan bahwa OJK tidak akan segan menjatuhkan sanksi lebih berat jika perbaikan tidak segera dilakukan.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” tegas Agusman.

Penguatan Manajemen Risiko

OJK mengimbau para penyelenggara untuk memperkuat manajemen risiko dan memperbaiki strategi penagihan. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga kualitas pembiayaan di tengah tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha terhadap akses pendanaan daring.

Langkah pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri tekfin (fintech lending) di Indonesia serta memberikan perlindungan bagi pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower).

Example 120x600