Example floating
Example floating
Agraria

Menteri Nusron Laporkan Progres RTR Kawasan Sumatera, Bahas Status Revisi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

664
×

Menteri Nusron Laporkan Progres RTR Kawasan Sumatera, Bahas Status Revisi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Share this article
Revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera Masih Menunggu Penetapan Pemerintah Pusat

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan laporan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di tiga provinsi terdampak bencana sekaligus strategis di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Paparan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker-RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).

Dalam pemaparannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga saat ini masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sementara di tingkat provinsi, progresnya beragam.

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Menteri Nusron.

Lebih detail, Menteri Nusron memaparkan kondisi di tingkat kabupaten/kota. Berikut rangkuman progresnya:

  1. Aceh (23 kabupaten/kota): 4 wilayah sudah menetapkan Perda RTRW terbaru. Sebanyak 14 wilayah masih dalam revisi materi teknis, dan 3 wilayah lainnya perlu segera melakukan revisi.
  2. Sumatera Utara (33 kabupaten/kota): 7 wilayah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Sebanyak 19 wilayah masih dalam tahap revisi materi teknis, dan 3 wilayah perlu segera merevisi.
  3. Sumatera Barat (19 kabupaten/kota): 9 wilayah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi, sementara 6 wilayah lainnya masih dalam proses revisi.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya menjaga keselarasan pemanfaatan ruang, khususnya terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), dengan RTR yang ada dalam kerangka kebijakan satu peta (One Spatial Planning Policy).

Menanggapi paparan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya kepastian jadwal dan target yang jelas untuk revisi RTR yang masih berjalan. “Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas. Setidaknya, pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan rencana kebijakan ke depan,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, termasuk Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, serta Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri PAN-RB. Diskusi ini menyoroti pentingnya koordinasi dan percepatan penyelesaian perencanaan tata ruang sebagai fondasi pembangunan dan pemulihan pascabencana yang terarah.

Example 120x600