delinews24.net – Pemerintah Republik Indonesia terus memperkokoh kedaulatan negara melalui penataan ruang yang presisi di wilayah perbatasan. Dalam Rapat Kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, melaporkan bahwa delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah resmi ditetapkan.
Langkah ini menegaskan kehadiran negara secara hukum dan spasial di titik-titik terdepan nusantara. Delapan Perpres tersebut mencakup wilayah strategis mulai dari Aceh, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008, pemerintah telah mengeluarkan Perpres untuk delapan KPN. Ini adalah bentuk penguatan titik-titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang,” ujar Wamen Ossy di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.
Akselerasi RDTR dan Evaluasi Wilayah Selain rencana makro (RTR), pemerintah juga tengah mengakselerasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di perbatasan. Dari target 81 RDTR yang diamanatkan, sebanyak sembilan RDTR telah resmi menjadi Perpres, sementara sisanya masih dalam tahap legislasi dan penyempurnaan materi teknis.
Wamen Ossy menambahkan bahwa fungsi pengendalian terus berjalan secara simultan. Setelah melakukan penilaian terhadap KPN Aceh dan Sumatera Utara pada 2025, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menetapkan target baru untuk tahun 2026.
“Tahun ini, kami akan melakukan penilaian dan evaluasi di KPN Riau-Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga Papua,” terangnya.
Kesimpulan Rapat: Harmonisasi Data dan Kepastian Hukum Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa urgensi pengelolaan perbatasan melampaui aspek fisik semata. Hal ini menyangkut martabat kedaulatan serta kualitas pelayanan publik dasar bagi warga di garda terdepan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II mendesak kementerian untuk mempercepat legalisasi aset dan menyelesaikan konflik pertanahan di perbatasan. “Kami meminta harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat di perbatasan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” tegas Rifqinizamy.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu mengubah wajah beranda depan Indonesia menjadi kawasan yang lebih tertata, aman, dan sejahtera.













