delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan 717 sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah konkret akan segera dilakukan dengan mengirim tim gabungan ke lapangan pekan ini.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” tegas Menteri Nusron usai pertemuan dengan Menteri Transmigrasi dan Dirjen Minerba ESDM, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini berawal dari penerbitan sertipikat tanah untuk transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sama. Atas permohonan kepala desa, Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat pada tahun 2019 berdasarkan Pasal 11 Permen ATR/BPN No. 19/2016.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek,” ujar Menteri Nusron, yang menyatakan akan melakukan mediasi ulang.
Dalam mediasi mendatang, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Ia juga memerintahkan tim gabungan ATR/BPN, Transmigrasi, dan ESDM yang akan turun ke Kalimantan Selatan untuk tidak pulang sebelum masalah tuntas. “Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan akan ikut mengawal penyelesaian di lapangan. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk perusahaan tambang (PT SSC) dan membekukan IUP-nya hingga konflik selesai.













