Example floating
Example floating
NASIONAL

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses TikTok Secara Penuh

107
×

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses TikTok Secara Penuh

Share this article
Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Kompromi: Platform Digital Wajib Patuhi Perlindungan Anak

Jakarta|delinews24 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi perlindungan anak. Mulai Sabtu (28/3/2026), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa platform berbagi video TikTok telah berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

TikTok masih menggodok skema operasional bagi pengguna rentang usia 14-15 tahun. “Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” lanjutnya. Komdigi menilai sikap TikTok ini sebagai kooperatif sebagian dan sedang meminta perpanjangan waktu pemenuhan teknis.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh platform game Roblox. Perusahaan tersebut sedang menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah usia 13 tahun hanya dapat memainkan permainan secara luring (offline).

Hingga tenggat waktu pemberlakuan, Komdigi mencatat baru dua aplikasi yang patuh penuh terhadap PP Tunas, yakni X (Twitter) dan Bigo Live.

Platform X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Sementara Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas pada perjanjian pengguna serta kebijakan privasi mereka, dan telah mengajukan pembaruan batasan usia ke toko aplikasi (App Store).

Di sisi lain, Meutya menyayangkan masih ada empat platform raksasa dunia yang belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Keempat aplikasi tersebut adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Menkomdigi menegaskan pemerintah akan terus menagih kepatuhan hukum dari platform-platform besar ini tanpa pengecualian.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Example 120x600