Example floating
Example floating
Agraria

HGB Ruko Bisa Naik Status Jadi Hak Milik? Ini Syarat Lengkapnya Menurut ATR/BPN

571
×

HGB Ruko Bisa Naik Status Jadi Hak Milik? Ini Syarat Lengkapnya Menurut ATR/BPN

Share this article
Bukan Sekadar Bangunan: ATR/BPN Buka Peluang Peningkatan Status HGB Ruko, Asalkan Berstatus WNI

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) yang selama ini hanya memegang sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi Hak Milik. Peluang ini terbuka sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan hak tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026).

Apa Beda HGB dan Hak Milik?

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Syarat HGB yang Bisa Ditingkatkan menjadi Hak Milik

Tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Shamy memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Status HGB masih berlaku.
  2. Tanah berdiri di atas tanah negara (bukan di atas Hak Pengelolaan/HPL yang tidak memungkinkan peningkatan).
  3. Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
  4. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  5. Bangunan ruko difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas HPL yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Syarat Administratif yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, yaitu:

  • Identitas diri (KTP).
  • Sertipikat HGB yang masih berlaku.
  • Dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Konsultasi ke Kantor Pertanahan Setempat

Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya dan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.

Example 120x600