Example floating
Example floating
Agraria

Menteri Nusron Instruksikan Percepatan Berkas, Layanan Survei Kini Gunakan Sistem Antrean Digital

2
×

Menteri Nusron Instruksikan Percepatan Berkas, Layanan Survei Kini Gunakan Sistem Antrean Digital

Share this article
Hapus Budaya 'Berkas Menumpuk', Dirjen SPPR Terapkan One Day Service untuk Pengukuran Tanah

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu terobosan terbaru yang tengah digenjot adalah penerapan sistem Layanan Pengukuran Terjadwal guna memastikan kepastian waktu dan transparansi bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons langsung atas instruksi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk memangkas hambatan birokrasi dalam penyelesaian berkas.

“Kita tidak ingin masalah berkas berulang lagi. Teman-teman di daerah sudah melakukan transformasi layanan survei dengan menerapkan antrean berjadwal. Saat ini uji coba telah berjalan di 38 Kantor Pertanahan dan respons masyarakat sangat positif,” ujar Virgo dalam Rapat Pimpinan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/04/2026).

Target Kinerja: Satu Hari Selesai

Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan Standard Operating Procedure (SOP) pada pendaftaran tanah pertama kali. Melalui sistem ini, beban kerja surveyor diatur secara presisi dengan target minimal satu berkas harus tuntas hingga tahap pemetaan bidang dalam waktu satu hari.

Menariknya, sistem ini memberikan kendali lebih besar kepada pemohon. “Karena terjadwal, pemohon sendiri yang menentukan waktu pengukurannya sesuai dengan kesediaan mereka,” tambah Virgo.

Meski demikian, efektivitas sistem ini juga bergantung pada kesiapan masyarakat. Pemohon diwajibkan memenuhi tiga syarat utama saat jadwal pengukuran tiba:

  1. Memastikan tanda batas (patok) sudah terpasang dengan jelas.
  2. Hadir tepat waktu di lokasi sesuai jadwal yang dipilih.
  3. Memastikan situasi di lokasi pengukuran kondusif dan tidak dalam sengketa.

Roadmap Nasional 2026

Hingga saat ini, 38 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi pionir tersebar di wilayah strategis, mulai dari DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Banten.

Kementerian ATR/BPN pun telah menyusun peta jalan (roadmap) ambisius untuk tahun 2026:

  1. Mei 2026: Seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa wajib menerapkan sistem pengukuran terjadwal.
  2. Juni 2026: Implementasi penuh dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Rapat Pimpinan yang dipimpin langsung oleh Menteri Nusron Wahid ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. Fokus utama pertemuan ini adalah sinkronisasi target kerja masing-masing direktorat guna memastikan pelayanan publik di sektor pertanahan semakin akuntabel dan antipungli.

Example 120x600