Example floating
Example floating
Agraria

Edukasi Layanan Pertanahan: Kementerian ATR/BPN Beberkan Perbedaan Cek Sertipikat dan SKPT

547
×

Edukasi Layanan Pertanahan: Kementerian ATR/BPN Beberkan Perbedaan Cek Sertipikat dan SKPT

Share this article
Jangan Salah Urus, Ini Beda Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT Menurut Kementerian ATR/BPN

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat luas untuk jeli dan memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua jenis layanan ini memiliki fungsi admistrasi yang sangat berbeda dan tidak bisa saling menggantikan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman ini sangat krusial agar masyarakat tidak keliru dalam memilih jalur pengurusan dokumen pertanahan mereka.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangan resminya.

Ana menjelaskan bahwa pengecekan sertipikat merupakan langkah verifikasi khusus untuk memastikan keaslian dokumen dan kesesuaian data yang dipegang pemohon dengan data yang tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan (Kantah).

Layanan ini tidak bisa diajukan secara sembarangan, melainkan wajib diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat mutlak sebelum menerbitkan akta pemindahan hak (seperti jual beli atau hibah) maupun akta pembebanan hak (seperti hak tanggungan).

“Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah dan surat ukur di Kantah. Ini menjadi instrumen penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa hukum di kemudian hari,” paparnya.

Di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi keluaran Kantah yang memuat informasi komprehensif mengenai status hukum, identitas pemilik, serta catatan hukum lain atas suatu bidang tanah yang sudah terdaftar.

Secara fungsional, SKPT diterbitkan untuk dua kepentingan utama:

  1. Kepentingan Lelang: Dapat dimohonkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  2. Penyajian Informasi Formal: Dapat dimohonkan oleh masyarakat atau pihak yang berkepentingan langsung dengan syarat wajib melampirkan bukti hubungan hukum yang sah terhadap bidang tanah yang dimaksud.

Secara prinsipil, perbedaan mendasar keduanya terletak pada tujuannya. Pengecekan sertipikat berfokus pada validasi keamanan dokumen lama untuk keperluan transaksi baru lewat PPAT. Sementara itu, SKPT murni merupakan produk keluaran negara berupa surat keterangan tertulis yang mengulas status riwayat sebidang tanah untuk keperluan lelang atau pembuktian informasi hukum.

Melalui sosialisasi berkala ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola administrasi pertanahan di tingkat tapak menjadi lebih efisien, transparan, serta membantu masyarakat menyelesaikan urusan legalitas tanah mereka secara tepat guna.

Example 120x600