Example floating
Example floating
Agraria

Perkuat Pengawasan Layanan Publik, BPN Sumatera Utara dan Ombudsman RI Bangun Sinergi

534
×

Perkuat Pengawasan Layanan Publik, BPN Sumatera Utara dan Ombudsman RI Bangun Sinergi

Share this article
BPN Sumut Buka Diri Terhadap Pengawasan Ombudsman demi Percepat Penyelesaian Laporan Warga

Medan|delinews24.net  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/07/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta memicu percepatan pembenahan pelayanan publik di sektor pertanahan.

Audiensi ini menjadi ruang evaluasi berkala bagi kedua belah pihak. Sebelumnya, pada Juli 2025, Ombudsman Sumut juga sempat menyambangi Kanwil BPN Sumut untuk memantau penyelenggaraan layanan pertanahan secara langsung sekaligus membahas penanganan laporan aduan masyarakat, baik di tingkat Kanwil maupun di Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Respons Tingginya Aduan Sektor Agraria

Langkah responsif BPN Sumut ini didasari oleh catatan statistik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Data menunjukkan bahwa sektor agraria (pertanahan dan tata ruang) terus menjadi salah satu sektor yang paling banyak dikeluhkan oleh publik.

Pada semester I tahun 2026, Ombudsman mencatat terdapat 32 laporan masyarakat terkait masalah pertanahan. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada semester I tahun 2025, di mana sektor agraria berada di posisi kedua aduan terbanyak dengan total 14 laporan dari 106 aduan yang masuk.

Grafik kenaikan ini disikapi Kanwil BPN Sumut bukan sebagai beban, melainkan sebagai baseline data dan alarm penting untuk melakukan pembenahan internal secara masif.

Komitmen Bersama: Cegah Penumpukan Aduan Publik

Dalam pertemuan tersebut, BPN Sumut dan Ombudsman Sumut sepakat memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelesaian aduan warga guna mencegah terjadinya penumpukan laporan (backlog aduan).

Pihak Kanwil BPN Sumut menegaskan sikap terbuka atas segala bentuk pengawasan, masukan, dan kritik konstruktif dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Koordinasi dan evaluasi berkala dipastikan akan terus dijalankan agar pengaduan masyarakat dapat direspons secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui sinergi yang makin kokoh ini, Kanwil BPN Sumut dan Ombudsman Sumut bertekad mengikis maladministrasi, meningkatkan kualitas layanan pertanahan di lapangan, serta mengembalikan kepercayaan penuh masyarakat terhadap integritas aparatur pertanahan di Sumatera Utara.

Example 120x600