Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN Beberkan Kriteria Resmi Patok Batas Tanah yang Sah dan Aman

547
×

Kementerian ATR/BPN Beberkan Kriteria Resmi Patok Batas Tanah yang Sah dan Aman

Share this article
Cegah Konflik dan Aksi Caplok Lahan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbau Warga Pasang Patok

delinews24.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan yang jelas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi besar berkembang menjadi perselisihan horizontal antartetangga yang berujung pada gugatan hukum di pengadilan.

Guna mengantisipasi konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar mengampanyekan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok pembatas secara mandiri merupakan benteng pertama dalam melindungi hak atas aset properti masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pencanangan GEMAPATAS di Purworejo, Jawa Tengah.

Wajib Ada Kesepakatan dengan Tetangga

Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prinsip transparansi dan komunikasi antarwarga menjadi syarat mutlak agar patok yang ditanam memiliki legitimasi sosial.

Proses pemancangan patok idealnya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengunci kesepakatan tertulis maupun lisan di tingkat tapak.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya, supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efisien dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di meja hijau. Selain menghabiskan kerugian materiel yang tidak sedikit, konflik agraria berskala mikro juga rentan merusak keharmonisan hubungan sosial di lingkungan permukiman.

Spesifikasi Teknis Patok Resmi BPN

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan tanda pembatas alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah. Karakteristik penanda alami tersebut sangat rawan bergeser, hilang, atau rusak seiring perubahan waktu dan cuaca.

Sebagai panduan baku, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria standar fisik tanda batas yang ideal bagi masyarakat, yakni:

  • Total Panjang: Minimal 50 sentimeter (cm).
  • Kedalaman Tanam: 40 cm wajib tertanam kokoh di dalam tanah.
  • Bagian Permukaan: 10 cm sisanya harus menyembul dan terlihat jelas di permukaan.
  • Bahan Baku: Diperbolehkan menggunakan material yang permanen dan paten.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meroketnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman saat ini, kejelasan batas fisik tanah menjadi instrumen yang mendesak. Patok beton atau besi di sudut lahan mungkin terlihat sederhana, namun keberadaannya memegang peran vital dalam menjamin kepastian hukum pemilik sekaligus merawat iklim damai di tengah masyarakat.

Example 120x600