Example floating
Example floating
Agraria

Plotting Tanah Bisa dari Rumah, Kementerian ATR Luncurkan Fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku

566
×

Plotting Tanah Bisa dari Rumah, Kementerian ATR Luncurkan Fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku

Share this article
Akselerasi Pemetaan Tanah, Kapusdatin ATR Jelaskan Manfaat Swaplotting

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital. Kini, masyarakat dapat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri menggunakan fitur Swaplotting yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Fitur ini memungkinkan pemilik tanah untuk menetapkan posisi bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05/2026).

Menurut I Gede Ketut Ary Sucaya, fitur Swaplotting dirancang khusus untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata secara digital. Fitur ini sangat bermanfaat bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” tambahnya.

Cara Menggunakan Fitur Swaplotting:

Fitur ini dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Android maupun iOS. Pengguna harus mengizinkan akses lokasi agar koordinat GPS dapat terbaca secara akurat.

  1. Bagi pemilik sertipikat analog: Pilih opsi “Bersertipikat”, lalu lengkapi identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, letak bidang, serta unggah foto sertipikat sebagai bukti pendukung.
  2. Bagi tanah yang belum bersertipikat: Pilih opsi “Belum Sertipikat”, kemudian isi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak.

Setelah data dan dokumen dikirim, sistem akan meneruskan informasi tersebut ke Kantah setempat untuk dilakukan verifikasi dan plotting ke dalam peta digital.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemutakhiran data pertanahan nasional, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara online.

Example 120x600