Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun. Dengan kebijakan ini, pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani, kita harapkan semua kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.
Mendagri mengungkapkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Mendagri berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Hadir menyaksikan, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti.
Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana; Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya; Dirjen PPTR Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.













