Example floating
Example floating
Agraria

Kado Kemerdekaan dari ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari Mulai 17 Agustus

569
×

Kado Kemerdekaan dari ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari Mulai 17 Agustus

Share this article
Nusron Wahid: 10 Hari Selesai, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ada Kepastian Waktu

Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan akan dimulai tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 .

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026) .

Rincian Waktu 10 Hari di Setiap Tahapan

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan . Menteri Nusron merinci bahwa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari .

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron .

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel . Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti .

Daftar 15 Kantor Pertanahan Percontohan

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia . Berikut daftar lengkapnya :

  1. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I

  2. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang

  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung

  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng

  5. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

  6. Kantor Pertanahan Kota Samarinda

  7. Kantor Pertanahan Kota Pontianak

  8. Kantor Pertanahan Kota Makassar

  9. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan

  10. Kantor Pertanahan Kota Batam

  11. Kantor Pertanahan Kota Semarang

  12. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara

  13. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

  14. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

  15. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat

Evaluasi dan Perluasan Layanan

Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi secara berkala sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya . Menteri Nusron menjelaskan bahwa setelah tiga bulan masa uji coba, program akan diperluas ke sekitar 50 Kantor Pertanahan tambahan, kemudian bertahap lagi hingga seluruh kantor pertanahan di Indonesia menerapkannya dalam waktu kurang dari dua tahun .

“Setelah pilot project berlangsung tiga bulan, akan kami cek, nantinya ditambah terus. Sehingga transformasi ini kurang dari dua tahun. Paling lambat dua tahun,” katanya .

Transformasi Budaya Kerja dan Sanksi Tegas

Menteri Nusron menekankan bahwa transformasi pelayanan tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan prosedur, tetapi juga perubahan budaya kerja aparatur . Tantangan terbesar justru terletak pada perubahan pola pikir dan budaya pelayanan agar semakin berorientasi kepada masyarakat .

“Kami ingin mengubah filosofi, bukan lagi menjadi pejabat, tetapi menjadi pelayan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan,” ujarnya .

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan, Menteri Nusron menegaskan bahwa pegawai yang terbukti berulang kali melanggar SOP akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari surat peringatan, mutasi ke kantor dengan beban kerja lebih rendah, hingga sanksi disiplin berat berupa pemberhentian .

Selain layanan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN sebelumnya juga telah menerapkan standar pelayanan baru untuk pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari di ratusan kantor pertanahan . Per 3 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia .

Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo .

Example 120x600