Example floating
Example floating
Hukum

Hina Marga Panjaitan di Media Sosial, Punguan Panjaitan Se-Jabodetabek Polisikan Pemilik Akun @iyansidauruk1

5
×

Hina Marga Panjaitan di Media Sosial, Punguan Panjaitan Se-Jabodetabek Polisikan Pemilik Akun @iyansidauruk1

Share this article
PANJAITAN GERAM", Ketua Umum Panjaitan Melaporkan Pemilik Akun Tiktok Yang Diduga Menghina Marga Panjaitan ke Bareskrim Polri

Jakarta| delinews24.net – Bahwa pada tanggal 19 Desember 2025 , TARIANUS PANJAITAN Selaku ketua umum punguan panjaitan dohot boru na – Se jabodetabek (PPDB SE JABODETABEK) didampingi Sekertaris Umum bpk Wilson Panjaitan,SE serta didampingi beberapa Advokat Panjaitan telah membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap marga Panjaitan yang dilakukan Devin Sidauruk pemilik akun tiktok @iyansidauruk1 sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang infromasi dan transaksi elektronik.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Desember 2025.

Awalnya Pada sekitar tanggal 15 Desember 2025 di Green bintara, bekasi Jawa barat ketua umum PPDB Se- jabodetabek mendapatkan sebuah video tiktok yang telah tersebar di kalangan marga panjaitan, dimana dalam video tersebut, diduga atas nama Devin sidauruk @iyansdauruk1 mengutarakan ujaran-ujaran yang mengandung unsur kebencian terhadap marga panjaitan dengan mengucapkan perkataan-perkataan yang merendahkan martabat marga Panjaitan, ujar nya rabu kepada awak media (24/6/2026).

Maka daripada itu, Ketua Umum PPDB melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan didampingi para advokat panjaitan diantaranya, Redol Asido Panjaitan SH MH, Hendra Panjaitan SH MH, Ellyas Panjaitan SH, Josep Panjaitan SH, Chandro Panjaitan SH, Gunawan Panjaitan SH, Dkk.

Example 120x600