Jakarta|delinews24.net – Pemerintah resmi menghapus tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang dinilai telah berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.
Kebijakan insentif hukum ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, membenarkan bahwa biaya naturalisasi khusus tersebut kini telah dipangkas menjadi nol rupiah.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (19/07/2026).
Sebagai catatan, pada regulasi lama yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, proses alih status kewarganegaraan bagi WNA yang berjasa atau demi kepentingan negara ini masih dipatok biaya sebesar Rp2,5 juta per permohonan. Namun, dalam lampiran aturan terbaru, pos tarif tersebut resmi ditiadakan.
Penyesuaian Nomenklatur Kementerian dan Dinamika Ekonomi
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru ini krusial untuk mengadaptasi perubahan nomenklatur kabinet. Regulasi tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara saat ini instansi tersebut telah dipecah menjadi beberapa kementerian mandiri, salah satunya Kementerian Hukum (Kemenkum).
Selain penghapusan tarif khusus tersebut, PP Nomor 30 Tahun 2026 mencakup ratusan jenis tarif PNBP lainnya. Widodo menyebut ada sebagian tarif yang dipertahankan dan ada pula yang mengalami pergeseran nilai nominal.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian. Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” jelas Dirjen AHU tersebut.
Tarif Jalur Reguler, Perkawinan, dan Anak Tetap Berlaku
Kendati pemerintah membebaskan biaya bagi WNA yang berjasa bagi negara, jalur komersial dan reguler untuk perpindahan kewarganegaraan dipastikan tetap dikenakan biaya secara ketat:
-
Permohonan WNA Reguler: Dikenai tarif sebesar Rp75 juta per permohonan.
-
Jalur Perkawinan Campuran: Dikenai tarif sebesar Rp25 juta per permohonan.
-
Kategori Anak Tertentu: Anak hasil perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat/belum menentukan sikap kewarganegaraannya dikenai tarif Rp5 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan sejak 2 Juli 2026. Merujuk pada Pasal 10, regulasi anyar ini bakal mulai diimplementasikan secara efektif setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.








