Example floating
Example floating
Agraria

Transformasi Layanan ATR/BPN: Masyarakat Kini Punya Kepastian Waktu Pengukuran Tanah

544
×

Transformasi Layanan ATR/BPN: Masyarakat Kini Punya Kepastian Waktu Pengukuran Tanah

Share this article
First In, First Out: Menteri Nusron Terapkan Standar Baru Pengukuran Tanah 7 Hari Tunggu, 5 Hari Kerja

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu transformasi layanan pertanahan dengan menetapkan percepatan standar waktu pelayanan. Mulai 17 Agustus 2026, sistem Pengukuran Terjadwal akan resmi diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia untuk memberikan kepastian durasi layanan bagi masyarakat.

Instruksi tegas ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/07/2026).

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron.

Maksimal 12 Hari Hingga Terbit Peta Bidang Tanah

Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, pemohon akan mendapatkan jadwal pasti dengan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari. Setelah pengukuran selesai, proses pengerjaan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat dalam 5 hari. Secara keseluruhan, total durasi pelayanan dari pengajuan awal hingga PBT diterbitkan dibatasi maksimal 12 hari.

Bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan opsi layanan premium dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan resmi.

Akselerasi Layanan Peralihan Hak Jadi 10 Hari

Selain pengukuran, penyelesaian layanan Peralihan Hak (Jual Beli/Hibah) turut dipercepat menjadi maksimal 10 hari kerja setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Skema ini mencakup verifikasi BPHTB selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta tahap pemenuhan syarat dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) PNBP oleh pemohon selama 5 hari.

Guna mengatasi potensi hambatan dalam verifikasi BPHTB di daerah, Menteri Nusron menyiapkan langkah integratif melalui Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri, yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantah dan Pemda untuk mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron di hadapan peserta rapat pembinaan.

Kegiatan ini turut dihadiri Karo Ortala dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Karo Humas dan Protokol Achmad, Kakanwil BPN Jateng Sri Pranoto, serta Kakanwil BPN DIY Sepyo Achanto beserta jajaran.

Example 120x600