JAKARTA|delinews24.net – Layanan Pengukuran Terjadwal per 3 Agustus 2026 mulai diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus tanah .
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026) .
Target 7 Hari Tunggu, 5 Hari Kerja
Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah sejak awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan . Kebijakan yang mulai diterapkan pada Juli 2026 menetapkan batas waktu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, menerapkan prinsip first in, first out .
Setelah pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari. Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari .
10 Kantor Pertanahan Masih Melebihi Target
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari, dengan durasi rata-rata pelaksanaan pengukuran tercatat 6,2 hari .
Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut, bahkan ada yang mencapai 90 hari . Sepuluh kantor tersebut antara lain Kantah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor 2, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kendal, Gresik, dan Jember .
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Menteri Nusron .
Layanan Premium untuk Percepatan
Bagi masyarakat yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku .
Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan .
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegas Menteri Nusron .
Transformasi ini sejalan dengan kebijakan percepatan layanan Peralihan Hak (balik nama) yang juga ditargetkan selesai maksimal 10 hari . Dalam konferensi pers kali ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo .













