Example floating
Example floating
Agraria

Wujudkan Keadilan Agraria, Kementerian ATR/BPN Bahas 575 DIM RUU Reforma Agraria Bersama Lintas Kementerian

548
×

Wujudkan Keadilan Agraria, Kementerian ATR/BPN Bahas 575 DIM RUU Reforma Agraria Bersama Lintas Kementerian

Share this article
Wujudkan Keadilan Agraria, Kementerian ATR/BPN Bahas 575 DIM RUU Reforma Agraria Bersama Lintas Kementerian
Wujudkan Keadilan Agraria, Kementerian ATR/BPN Bahas 575 DIM RUU Reforma Agraria Bersama Lintas Kementerian

Jakarta|delinews24.net  — Wujudkan Keadilan Agraria, Kementerian ATR/BPN Bahas 575 DIM RUU Reforma Agraria Bersama Lintas Kementerian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia secara tuntas.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka agenda Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta pada Senin (14/9/2026).

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy.

Kegiatan tersebut menghimpun berbagai masukan strategis dari sejumlah pejabat lintas lembaga, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.

Dalam arahannya, Wamen Ossy menyoroti lima persoalan utama yang harus diakomodasi dalam substansi RUU, yakni:

  1. Kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria,
  2. Terintegrasinya data spasial dan kelembagaan,
  3. Pengentasan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah,
  4. Penataan akses serta distribusi tanah,
  5. Pengawasan dan keberlanjutan program.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegasnya.

Agenda konsinyering yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, tersebut turut membahas serta menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga maupun kelompok masyarakat.

Langkah konsinyering ini menjadi kelanjutan dari koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan Kementerian ATR/BPN bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026) lalu.

Example 120x600