JAKARTA — RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Penyelesaian Konflik Aset Negara, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Regulasi baru ini dirancang secara khusus untuk menerobos sekat-sekat aturan sektoral yang selama ini menjadi penyebab utama kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terlibat sengketa lahan tumpang-tindih dengan aset negara maupun kawasan tertentu.
“RUU ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan, aset BMN/BMD, hingga aset BUMN/BUMD. Selama ini banyak Undang-Undang sektoral lain yang mengatur aset tersebut sehingga tidak bisa kita terobos secara sepihak.”
— Embun Sari, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN
Batas Kewenangan Sektoral Jadi Kendala Utama
Selama ini, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan penuh di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun dalam praktiknya, konflik pertanahan kerap bersinggungan dengan sumber daya agraria yang berada di bawah wewenang instansi lain. Contohnya mencakup kawasan hutan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sumber daya perairan, hingga barang milik negara/daerah (BMN/BMD) serta BUMN/BUMD.
Kondisi overlapping kewenangan tersebut membuat penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dituntaskan hanya oleh satu kementerian, sehingga penanganannya sering kali berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Pembentukan Lembaga Khusus dan Kepastian Hukum
Sebagai solusi konkret, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait.
Lembaga ini nantinya dibekali wewenang strategis, antara lain:
-
Perencanaan dan Pemetaan: Menyusun peta jalan (roadmap) Reforma Agraria nasional.
-
Penetapan Lokasi Prioritas: Mengidentifikasi dan menetapkan area konflik yang membutuhkan penanganan mendesak.
-
Verifikasi Subjek dan Objek: Melakukan validasi menyeluruh terhadap masyarakat terdampak serta status lahan yang disengketakan.
Embun Sari menegaskan bahwa keberadaan lembaga koordinatif ini tidak akan menghapus peran BPN sebagai pengelola urusan pertanahan dan tata ruang nasional. Sebaliknya, mekanisme baru ini memberikan landasan hukum mengikat bagi kementerian lain untuk melakukan tindakan korektif—termasuk penyesuaian atau pelepasan pencatatan aset—sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dieksekusi secara sah dan berkeadilan.













