Jakarta|delinews24.net — Hindari Overlapping Pekerjaan, Wamen ATR/BPN dan Kepala BRAN Bahas SOTK dan Pembagian Peran Lembaga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat koordinasi ini difokuskan pada penataan hubungan kerja serta pemetaan pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
Rapat dibuka langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam pengarahannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa fokus utama kedua lembaga adalah memastikan agar seluruh fungsi Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang berjalan lebih efektif tanpa ada tumpang tindih (overlapping) pekerjaan di lapangan.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
Sebagaimana diketahui, BRAN dibentuk pasca disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada September lalu. Lembaga baru ini memegang mandat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria. Kendati demikian, dalam ranah operasionalnya, terdapat sejumlah tugas dan fungsi yang masih beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Penyelarasan kelembagaan ini dipandang krusial guna mengakselerasi pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan secara berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BRAN Dedi Prasetyo menyampaikan paparan analisis komprehensif terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi dasar pertimbangan bersama dalam merumuskan struktur organisasi yang optimal bagi kedua belah pihak.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi terarah yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari lingkungan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan jajaran BRAN. Pembahasan intensif ini akan terus dimatangkan hingga menghasilkan pembagian tugas dan fungsi yang jelas, selaras, serta suportif bagi keberhasilan program Reforma Agraria nasional.













