Sibolga|delinews24.net — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sibolga bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga resmi menjalin kerja sama strategis dalam pemadanan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Integrasi data NIB dan NOP ini dirancang sebagai langkah krusial untuk membangun basis data perpajakan daerah yang terpadu, akurat, dan mutakhir. Melalui pemadanan ini, data administrasi pertanahan yang dikelola Kantah Sibolga diselaraskan dengan data objek pajak milik Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga.
Langkah ini mencakup verifikasi kesesuaian informasi luas tanah, lokasi bidang, hingga identitas pemilik dan wajib pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga menyampaikan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan instrumen penting untuk memodernisasi pengelolaan PBB-P2 sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Integrasi ini mempermudah Pemko Sibolga melakukan pemutakhiran data secara terarah, mendeteksi potensi data ganda, serta meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” tegas Sekda Kota Sibolga.
Selain mendorong optimalisasi penerimaan PBB-P2, keterpaduan data NIB dan NOP bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta jaminan kepastian informasi bagi wajib pajak di Kota Sibolga.
Pelaksanaan integrasi ini berjalan selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait penguatan tata kelola pertanahan dan sistem perpajakan daerah berbasis teknologi informasi.
Ke depan, BPKPAD Kota Sibolga bersama Kantah Sibolga dan dinas terkait akan mengawal proses pertukaran, verifikasi, hingga validasi data lapangan secara bertahap dan terukur. Langkah teknis ini diambil demi memastikan pembenahan pendataan objek pajak berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai wajib pajak.













