Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah: Kunci Utama Cegah Sengketa dan Percepat Pengukuran

441
×

ATR/BPN Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah: Kunci Utama Cegah Sengketa dan Percepat Pengukuran

Share this article
ATR/BPN Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah: Kunci Utama Cegah Sengketa dan Percepat Pengukuran
ATR/BPN Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah: Kunci Utama Cegah Sengketa dan Percepat Pengukuran

JAKARTA — ATR/BPN Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah: Kunci Utama Cegah Sengketa dan Percepat Pengukuran,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat akan pentingnya memasang serta memelihara tanda batas atau patok bidang tanah secara mandiri. Langkah sederhana ini menjadi faktor krusial untuk melindungi aset dari risiko sengketa sekaligus mempercepat proses pendaftaran dan pengukuran sertipikat tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa kepastian batas fisik di lapangan merupakan syarat utama keamanan kepemilikan tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pemasangan tanda batas tanah telah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997. Untuk bidang tanah seluas kurang dari 10 hektare, patok dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton berdiameter minimal 5 cm dan panjang 100 cm. Tanda batas tersebut ditanam setinggi 80 cm ke dalam tanah, sementara 20 cm sisanya diberi tutup dan dicat merah. Alternatif lain seperti tugu bata, batako, atau kayu keras juga diperbolehkan sesuai ketentuan.

Selain itu, merujuk Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan patok wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan (Contiguous Boundary Delimitation). Patok yang terpasang juga perlu didokumentasikan melalui foto berfitur geotagging untuk mencatat koordinat lokasi secara akurat.

Keberadaan patok yang jelas berdampak langsung pada keberhasilan program Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang kini diterapkan di 466 Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran dengan estimasi waktu tunggu tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Virgo menambahkan bahwa sinergi antara kesiapan dokumen pemohon, persetujuan tetangga batas, dan pemasangan patok yang presisi akan sangat membantu mempercepat kinerja petugas ukur di lapangan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkasnya.

Example 120x600