delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan di Banten untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik atas tanah. Langkah ini bertujuan menertibkan administrasi aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron di hadapan para pengurus organisasi keagamaan dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2026).
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, dengan adanya peraturan yang berlaku, diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.
Selama ini, banyak yayasan yang memilih menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk menyertipikatkan asetnya. Praktik tersebut dinilai berisiko memicu konflik kepemilikan di kemudian hari. Dengan skema baru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan, sehingga penataan aset lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
“Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya,” tegasnya.
Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan tersebut wajib disertai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat berjalan sah dan terintegrasi.
“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.
Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan demikian, aset-aset strategis bagi pendidikan dan sosial umat ini dapat tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya.
Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten, Amrullah. Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; beserta jajaran terkait.













