Medan | Delinews24.net – Puluhan Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Perubahan Sumatera Utara (AMPUN-SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna menyampaikan aspirasi terhadap dugaan penyalahgunaan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Serdang Bedagai, Jum’at 05/07/2024.
Dalam orasinya Muhammad Andrian selaku pimpinan aksi menyampaikan upaya pemulihan ekonomi pasca covid yang dilakukan pemerintah RI tentu sangatlah tepat guna peningkatan ekonomi yang inklusif di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Namun sangat disayangkan dari proses awal sampai penggunaan dana tersebut malah disalahgunakan.
Jelas dalam aturan perundang-undangan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini sangat membantu pemulihan ekonomi pasca covid 19.
Namun apa jadinya jika upaya yang dilakukan seharusnya sesuai dengan substansinya namun tidak dijalan dengan selayaknya.
Oleh karena itu aliansi mahasiswa peduli perubahan Sumatera Utara menyampaikan orasi terhadap dugaan adanya penyalagunaan pinjaman dana PEN sebesar Rp150 milyar yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu AMPU-SU juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK RI mengusut dengan tuntas penyalahgunaan dana PEN Kabupaten Serdang Bedagai.
Mereka juga meminta agar Bupati dan oknum anggota DPRD Serdang Bedagai untuk ditangkap dan diperiksa karena diduga terlibat dalam pengesahan maupun penggunaan Dana PEN.