Example floating
Example floating
Agraria

Asas Kontradiktur Delimitasi, Solusi BPN Tekan Sengketa Batas Wilayah

571
×

Asas Kontradiktur Delimitasi, Solusi BPN Tekan Sengketa Batas Wilayah

Share this article
Petugas Ukur BPN Siap Mediasi Warga Jika Pemasangan Patok Batas Belum Temui Kata Sepakat

delinews24.net – Kasus sengketa batas bidang tanah hingga kini masih menjadi salah satu persoalan agraria yang mendominasi di berbagai daerah. Masalah ini umumnya meruncing akibat ketiadaan kepastian letak patok sejak awal kepemilikan. Guna meminimalisir risiko hukum tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya pemenuhan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap proses pendaftaran dan pengukuran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa asas ini merupakan pilar utama dalam menentukan legalitas batas fisik sebuah lahan sebelum dipetakan secara resmi oleh negara.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Dasar Utama Jaminan dan Perlindungan Hukum

Agus Apriawan memaparkan bahwa pemenuhan asas ini sifatnya mutlak karena menjadi hulu dari lahirnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan properti masyarakat. Dengan diterapkannya asas ini, pemerintah dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memotong potensi konflik horizontal di tingkat tapak.

Pada praktik pemetaan di lapangan, kehadiran fisik dari pemilik tanah yang berbatasan (bordering neighbors) sangat dianjurkan saat petugas ukur datang. Skema ini memastikan penunjukan batas tanah dilakukan secara transparan, terbuka, dan disaksikan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Apabila dalam proses tersebut mencuat perbedaan pendapat atau klaim sepihak mengenai letak koordinat tanah, maka proses pengukuran dapat ditangguhkan sementara waktu untuk mencari solusi bersama.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Kewajiban Masyarakat Merawat Tanda Batas

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat luas untuk proaktif membangun komunikasi yang sehat dengan para pemilik lahan di sekitarnya. Kesadaran untuk melibatkan tetangga sebelah dalam menetapkan batas dinilai jauh lebih efektif mencegah gugatan perdata di kemudian hari.

Sebagai langkah konkret mendukung keberhasilan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga dibebani tanggung jawab moral dan yuridis untuk menjaga fisik tanah mereka masing-masing.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.

Example 120x600