Jakarta|delinews24.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah sejak awal.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Tahap Awal: Kesepakatan dan Persiapan Dokumen
Secara umum, proses jual beli dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak ada sengketa.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
Pembeli:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Penjual:
- Sertipikat tanah asli
- KTP, KK, dan NPWP
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Persetujuan pasangan (jika menikah)
- Bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan)
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT
Proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertipikat, dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.
Balik Nama Sertipikat di Kantor Pertanahan
Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat. Data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.
Persyaratan Balik Nama di Kantor Pertanahan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Sertipikat tanah asli
- AJB dari PPAT
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
- Bukti setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan
Cek Syarat dan Simulasi Biaya di Aplikasi Sentuh Tanahku
Informasi lengkap mengenai persyaratan peralihan hak jual beli dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat cukup membuka aplikasi, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”.
Melalui fitur tersebut, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai layanan pertanahan yang dibutuhkan.













