Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN Akan Evaluasi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan di Riau, Sulawesi, dan Papua

658
×

ATR/BPN Akan Evaluasi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan di Riau, Sulawesi, dan Papua

Share this article
Lebih dari Sekadar Garis Batas, Tata Ruang Kawasan Perbatasan Dikawal untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan

delinews24.net – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai bentuk konkret kehadiran negara dan penegasan kedaulatan secara hukum dan spasial. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Perbatasan Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026).

“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN,” jelas Wamen Ossy di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Kedelapan Perpres tersebut mencakup hampir seluruh wilayah perbatasan darat dan laut Indonesia, mulai dari Aceh-Sumatera Utara, Riau-Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi Utara hingga Papua dan Nusa Tenggara Timur. Regulasi ini berfungsi ganda sebagai pedoman pembangunan dan penguatan pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.

Lebih lanjut, Wamen Ossy memaparkan progres penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan, yang diamanatkan sebanyak 81 RDTR. Saat ini, sembilan RDTR telah ditetapkan menjadi Perpres, 18 masih dalam proses legislasi, 25 dalam penyempurnaan materi teknis, dan 29 lainnya belum disusun.

Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR aktif melakukan fungsi pengendalian. “Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR akan juga melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana tata ruang KPN di Riau-Kepri, lalu juga KPN yang ada di Sulawesi Utara, Gorontalo Sulteng, Katim, dan Kaltara, serta KPN yang ada di Papua,” terang Wamen Ossy.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi tinggi pengelolaan kawasan perbatasan yang tidak hanya terkait kedaulatan, tetapi juga kualitas hidup masyarakat. “Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan perbatasan,” ujarnya.

Rapat yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan sejumlah kepala daerah ini menekankan pentingnya harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat di daerah perbatasan.

Example 120x600