Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN Hadir untuk Masyarakat Adat: Sertifikasi Tanah Ulayat Bukan Pengambilalihan Hak

543
×

ATR/BPN Hadir untuk Masyarakat Adat: Sertifikasi Tanah Ulayat Bukan Pengambilalihan Hak

Share this article
Mengamankan Warisan Leluhur: ATR/BPN dan Pemda Tana Toraja Perkuat Sinergi Pendaftaran Tanah Ulayat

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/07/2026). Langkah ini ditegaskan sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan, bukan untuk mengambil alih hak masyarakat adat .

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya pemerintah menyempurnakan sistem pertanahan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.

“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Slameto Dwi Martono .

Kepastian Hukum dan Perlindungan dari Pihak Ketiga

Slameto menegaskan bahwa kepastian hukum dari pendaftaran tanah ulayat menjadi batas penjelas wewenang jika ada pihak ketiga, seperti investor, yang ingin bekerja sama. Hubungan kerja sama tersebut akan terhubung langsung dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak, bukan lagi melalui negara.

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelasnya .

Pernyataan ini sejalan dengan penegasan Kementerian ATR/BPN bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah dan tidak ada kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara .

Landasan Hukum dan Dukungan Pemda

Di Kabupaten Tana Toraja, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat. Keputusan ini menetapkan 21 wilayah adat, mulai dari Wilayah Adat Talion, Banga, Palesan, hingga Sangalla’, yang menjadi landasan penting dalam proses pengadministrasian tanah ulayat .

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyatakan bahwa pengadministrasian tanah merupakan fondasi untuk membangun daerah. “Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya .

Sinergi dengan Berbagai Pihak

Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sesi diskusi dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap .

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi, mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, perwakilan FORKOPIMDA, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dan Luwu .

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang juga dilakukan di sejumlah provinsi lain, seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tenggara, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia .

Example 120x600