Batu Bara – delinews24.net – Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan seorang laki-laki kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP di Dusun II Impres Desa Sei Simujur Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara. Kamis (09/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Menurut Polsek Indrapura membenarkan team opsnal reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Priono (44) warga Dusun V Desa Sei Semujur ditangkap berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 01 Oktober 2023 yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, TKP di Dusun II Impres Desa Sei Simujur Kec. Laut Tador.
Kejadianya Selasa (26/09/2023) sekira pukul 08.00 Wib datang anak pelapor yang benama Fahri Irawan bersama korban Kartim (53) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kec. Laut Tador dalam keteranganya bahwa Sp. Motor milik pelapor yang sebelumnya di bawa ke sekolah SMP Negeri 03 Sei Simujur telah hilang di curi.
Sedangkan aksi Saprida (49) status PNS, warga Dusun II Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador.
Adapun yang hilang adalah satu unit Sp. Motor Merk Honda No. Mesin : JB81E-1739993 , No. Rangka : MH1JB8118BK744080 dan No. Polisi BK4331 VAO, dan Sp. Motor tersebut di curi oleh pelaku di parkiran rumah dalam keadaan kunci stang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Mako Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Penangkapan tersangka Priono Rabu (08/11/2023) sekira pukul 16.30 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi bahwa seorang laki -laki Priono sedang berada di dalam Rumah dekat Pondok Kelurahan Payah Bagas Kota Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Mendapatkan informasi tersebut team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus, SH langsung bergerak menunju ke lokasi TKP yang dimaksud dan sekira pukul 17.00 Wib tersangka Priono berhasil di amankan team opsnal Reskrim.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu buah kunci T, satu unit Sp. Motor Supra X 125 dibawa ke Mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Staf07)