delinews24.net – Panjangnya antrean serta ketidakpastian jadwal pengukuran tanah yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat mulai terkikis. Hadirnya Layanan Pengukuran Terjadwal yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memberikan kepastian dan kecepatan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Pengalaman nyata tersebut dirasakan oleh Akmal Fadillah (30) dan Fitri (29), warga yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Akmal menceritakan, saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026, petugas loket Kantah Kota Tangerang langsung menawarkan tanggal pengukuran yang tersedia. Ia memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli 2026.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ungkap Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).
Pengalaman tak kalah memuaskan dialami Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Memasukkan berkas pada 27 Juli, tanah milik Fitri diukur pada Senin, 3 Agustus 2026. Hanya berselang satu hari, PBT miliknya sudah rampung dan siap diambil.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah,” ujar Fitri yang sempat khawatir prosesnya akan memakan waktu lama akibat mitos birokrasi pertanahan di masa lalu.
Melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM), program Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia sejak akhir Maret 2026. Skema ini menjamin masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.
Hingga awal Agustus 2026, Kantah Kota Tangerang tercatat telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan mengolah 342 permohonan.
Kementerian ATR/BPN terus mengimbau masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali agar datang mengurus secara langsung tanpa melalui kuasa di Kantah setempat guna menikmati layanan yang cepat, transparan, dan terjadwal ini.













