Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Aceh

Bikin Konten Negatif Di Medsos Perempuan Di Aceh Jadi Tersangka

5
×

Bikin Konten Negatif Di Medsos Perempuan Di Aceh Jadi Tersangka

Share this article
Tersangka CB pencemaran nama baik.
Tersangka CB pencemaran nama baik.

Delinews24.net – Masih ingat kasus Imam Masykur, penjual obat keras asal Aceh di Tangerang yang diculik dan dihabisi Paspampres bulan Agustus tahun lalu? Nah, kali ini muncul seorang perempuan yang bisa dikatakan selebritis media sosial berinisial CB. Ia kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (5/2) dalam kasus pencemaran nama baik atas konten yang ia unggah di platform media sosial TikTok.

Usut punya usut ternyata seseorang yang melaporkan CB alias Cut Bul alias Cut Wahyuni adalah Yuni Mauliza, mantan kekasih Imam Masykur. Entah setan mana yang merasuki CB hingga ia membuat konten yang membully dan menghujat habis Yuni karena sikapnya yang dipandang aneh pasca kematian Imam Masykur

CB yang statusnya pesohor medsos memiliki pengikut yang tak sedikit, terang saja mereka ikut-ikutan menghujat Yuni hingga viral. Sampai-sampai Yuni takut bersaksi atas kasus Imam Masykur akibat trauma dengan perlakuan CB dan pengikutnya.

Tak terima dengan kejadian itu, Tim Kuasa Hukum Yuni lalu berinisiatif melaporkan CB ke Polda Aceh Sabtu (16/09/2023) tentang pencemaran nama baik yang menggunakan platform media sosial.

Untungnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, CB tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Kasubdit Siber Dir Reskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim mengatakan berkas perkara Cut Bul akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

“Benar. CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Kompol Ibrahim kepada wartawan, Rabu (7/2).

Kompol Ibrahim juga menambahkan bahwa CB telah mengakui perbuatannya dan setelah berkonsultasi dengan ahli bahasa diketahui bahwa CB melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(In Chif/07)

Example 120x600