Jakarta|delinews24.net – Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama sertipikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Inovasi ini diluncurkan sebagai wujud transformasi digital dan birokrasi layanan pertanahan guna memberikan kepastian hukum serta efisiensi waktu bagi masyarakat.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Skema 3 Tahapan: Mengusung Asas Fiktif Positif
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi ini memangkas durasi pengurusan melalui tiga skema tahapan utama:
- Verifikasi BPHTB Pemda (Maksimal 3 Hari): Menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, jika dalam tiga hari pemerintah daerah tidak memberikan verifikasi atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), permohonan masyarakat secara otomatis dianggap disetujui.
- Penerbitan AJB oleh PPAT (Maksimal 2 Hari): Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah diselesaikan dalam durasi dua hari kerja.
- Pemrosesan di Kantah (Maksimal 5 Hari): Berkas permohonan yang telah lengkap diproses secara teknis dan administratif di Kantor Pertanahan paling lambat lima hari.
Pilot Project Fase I di 17 Kantah dan Target Nasional
Komitmen pelaksanaan program ini diperkuat lewat penandatanganan Pakta Integritas oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, bersama 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I.
Enam Kantah menandatangani secara langsung, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kantah lainnya menandatangani secara daring, meliputi Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan secara bertahap:
-
- 24 September 2026: Penambahan 24 Kantah baru.
- Akhir Desember 2026: Menjangkau 100 Kantah utama (mencakup sekitar 85% dari total volume layanan pertanahan nasional).
- Tahun 2027: Tuntas diterapkan secara menyeluruh di seluruh Kantah se-Indonesia.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan kepastian ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” tutup Menteri Nusron.













