Example floating
Example floating
Asahan

DPD SATMA AMPI Asahan Desak Tutup Tempat Hiburan Malam Ilegal

4
×

DPD SATMA AMPI Asahan Desak Tutup Tempat Hiburan Malam Ilegal

Share this article

Asahan — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Asahan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Asahan bersama aparat terkait untuk bertindak tegas dan segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin, tidak taat pajak, serta diduga menjual minuman keras (miras) oplosan dan berkadar alkohol tinggi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sikap tegas ini disampaikan DPD SATMA AMPI Asahan sebagai bentuk kekecewaan atas masih maraknya THM ilegal yang dinilai mengabaikan aturan, meresahkan masyarakat, serta mengancam keselamatan dan ketertiban umum.

DPD SATMA AMPI Asahan melalui Johan Iskandar S Pane menyampaikan bahwa persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Asahan yang dipimpin Ketua Komisi B Dodi Sayendra, dan dihadiri sejumlah pengusaha THM, pada Selasa, 03 Februari 2026.

RDPU tersebut membahas laporan masyarakat terkait aktivitas THM yang:
Beroperasi tanpa izin resmi,
Tidak taat pajak,
Beroperasi melebihi jam operasional,
Serta diduga memperjualbelikan miras oplosan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Berdasarkan data dan penelusuran yang kami lakukan, banyak THM di Asahan yang tidak mengantongi izin lengkap, termasuk izin penjualan miras dengan kadar alkohol tinggi. Bahkan ada indikasi peredaran miras oplosan. Ini jelas mencederai wibawa pemerintah daerah dan menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegas Johan.

DPD SATMA AMPI menilai, keberadaan THM ilegal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berdampak serius terhadap moral generasi muda serta berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat ketidakpatuhan pajak.

Lebih lanjut, SATMA AMPI Asahan menyoroti lemahnya penegakan Perda oleh instansi terkait. Mereka meminta Satpol PP dan dinas teknis agar tidak tebang pilih dan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap THM yang melanggar aturan.
“Kami mendesak Pemda Asahan dan aparat terkait untuk segera melakukan pendataan ulang seluruh THM, membuka secara transparan status perizinannya, dan menutup sementara atau permanen THM yang terbukti melanggar Perda. Ini demi keselamatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Example 120x600