BATU BARA | Delinews24.net – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung, S.Pd., menegaskan bahwa ijazah pendidikan kesetaraan program Paket C milik Ricki Gunawan (26), warga Tanjung Kasau, tidak sah dan tidak berlaku.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil verifikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2018, yang menunjukkan bahwa nama tersebut tidak terdaftar sebagai peserta didik di PKBM Bina Keluarga Mandiri, tempat ijazah tersebut diterbitkan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 24 Februari 2025 di Perupuk, Jonnis Marpaung menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Bina Keluarga Mandiri NPSN: P9908879 atas nama Ricki Gunawan, Nomor Peserta Ujian Nasional 6-14-01-02-035-044-5, berindikasi pemalsuan. Ijazah tersebut ditandatangani oleh Ketua PKBM, Nurokhim, S.Pd., dan diterbitkan pada 11 Juni 2018 di Kabupaten Batu Bara.
Jonnis menegaskan bahwa berdasarkan Dapodik 2018, Ricki Gunawan bukan peserta didik di PKBM tersebut, sehingga ijazah yang dimilikinya tidak memiliki keabsahan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pemalsuan ijazah di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memastikan keabsahan dokumen pendidikan agar tidak terjebak dalam kasus serupa. (S7)
#PemalsuanIjazah #DinasPendidikanBatuBara #PendidikanBermutu #BatuBaraUpdate