BATU BARA | Delinews24.net – Agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Nota LKPJ Bupati Batu Bara Tahun 2024 dan Nota Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Dadrah (PIKID) Senin 14 April 2025 pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara
Turut hadir Ketua DPRD Batu Bara – Wakil Ketua DPRD Batu Bara – Bupati Batu Bara di wakilkan Asisiten III Rusian Heri, S.Sos – Sekretaris DPRD Batu Bara diwakilkan Kabag Persidangan dan Perundang undangan – Seluruh Anggota DPRD Batu Bara – OPD dan Unsur Forkopimda Batu Bara Batu Bara.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (F-KPN) memberikan pandangan umum sebagai berikut :
Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024
Sebagaimana kita pahami bersama laporan keterangan kertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati tahum 2024 kepada DPRD merupakan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1). Proses pembahasan kebih lanjut mengenai Laporan Keterangan Pertangung Jawaban LKPJ Bupati diatur Dldalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dan pedoman teknis pelaksanaan pembahasan LKPJ Bupati Diatur Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Apabila kita nencermati dan menganalisa LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 ada beberapa hal yang perlu di perhatikan :
Sidang Dewan yang terhormat, terhadap PAD Batu Bara, Fraksi Karya Pembangunan Nasional perlu mengkritisi dan mempertanyakan, apa yang menjadi penyebab tidak pernah tercapainya target PAD Batu Bara yang telah ditetapkan oleh TAPD dari tahun ke tahun?
Dapat dibuktikan dari PAD tahun sebelumnya hanya kurang lebih Rp. 186 Milyar Rupiah dari ±300 Milyar Rupiah yang ditargetkan, sehingga angka realisasi pencapaian hanya sebesar lebih kurang 38%.
Dalam Hal Ini Fraksi Karya Pembangunan Nasional menekankan kepada OPD-OPD melalui Bupati Batu Bara, agar lebih memperhatikan kompetensi para OPD agar mampu menggali Potensi Sumber PAD di Batu Bara, terlebih lagi pada Objek Wisata, Budaya, Alam, Pantai, dan Pulau-Pulau, seperti Pulau Pandang dan Pulau Salah Nama, serta Situs-Situs Sejarah yang ada di Batu Bara.
Mencermati realisasi belanja yang telah disampaikan dalam LKPJ Bupati Batu Bara Tahun 2024, secara makro dilandasi atasi pemahaman Efektivitas dan Efisiensi dalam PA belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga pencapaian belanja daerah terealisasi sebesar Rp. ± 1 Trilyun, dari target belanja daerah yang di targetkan sebesar Rp. ±1 Trilyun.
Terhadap komponen Struktur pembelanjaan yang tidak tercapai realisasinya, hal Ini menjadi catatan bagi F-KPN apa yang menyebabkan tidak tercapainya realisasi belanja masing-masing komponen.
Apakah Para OPD PA telah melakukan Efisiensi dan Efektifitas dalam penggunaan anggaran, sehingga tanpa menggunakan anggaran yang tersedia target kerja dapat tercapai atau tidak terserapnya anggaran belanja secara keseluruhan disebabkan tidak berjalannya program-program pemerintahan yang telah disusun oleh OPD.
Melalui pandangan umum ini, FKPN mengusulkan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Batu Bara, untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus) peningkatan retribusi pajak PAD yang versumber dari :
Pajak Penerangan Jalan yang di pakai oleh masyarakat Per/kepala tumah tangga yang harus dibayarkan oleh PLN kepada Pemkab Batu Bara untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan PAD.
Fraksi KPN meminta agar mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh Desa dan di Koordinir oleh camat, yang sudah lama jami bilai tidak Efektif di jalankan, supaya dapat menambah PAD Batu Bara.
Pada sektor alat-alat berat yang disewakan, Fraksi KPN meminta untuk mengoptimalkan sewa alat berat di Dinas PUTR dalam upaya Mlneningkatkan PAD Batu Bara.
Nota Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID)”.
Pemberian Insentif Adalah Dukungan Dari Pemerintah Daerah Kepada Penanam Modal Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Investasi di Daerah.
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kepastian Hukum dan sebagai Pedoman Dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan Investasi di Daerah, neningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah dan mendorong pengembangan Ekonomi Kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini Fraksi KPN menyambut baik dan nendukung Ranperda PIKID, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Dengan disepakatinya peraturan daerah Pemberian Insentif serta Kemudahan Berinovasi di Batu Bara, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Batu Bara, dan Fraksi KPN juga memberikan pemikiran bahwa, potensi wisata budaya melayu Batu Bara dapat nenjadi seksi sebagai Iconic Lanskap Batu Bara dengan nenampilkan Istana Niat Lima Laras sebagai bukti bahwa Batu Bara dari Sejarahnya adalah Negeri Kedatukan.
Pemerintah Daerah Memberikan Insentif Dan Kemudahan Investasi sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan jemampuan daerah berdasarkan jetentuan peraturan perundang-Undangan.
Pemerintah Daerah dalam memberikan Insentif/Kemudahan Investasi juga harus disesuaikan dengan kinerja Penanam Modal dan Prospek Usaha dari Penanam Modal.
Pemberian Insentif/Kemudahan Investasi diberikan kepada Penanam Modal yang nemenuhi syarat dan Kriteria, demikian pandangan umum yang dibacakan oleh H. Darius, S.H.,M.H. (S7)